Legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23 terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

  1. Surat permohonan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban SPT Tahunan;
  2. Menunjukkan Surat Keterangan Bebas;
  3. Menyerahkan bukti penyetoran PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ;
  4. Mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut PPh dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas;
  5. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa.

  1. Wajib Pajak datang langsung ke KPP yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas

Paling lambat 1 (satu) hari setelah permohonan legalisasi diterima.

Tidak dipungut biaya

SK Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23 terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013"