Konfirmasi Status Wajib Pajak

  1. Surat permohonan keterangan status Wajib Pajak;
  2. Nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Dokumen pendukung yang menyatakan status Wajib Pajak tidak valid

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah, KPP/KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau KPP/KP2KP terdekat dengan lokasi Instansi Pemerintah.
  2. Surat Keterangan Status Wajib Pajak dapat diambil ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar pada hari kerja berikutnya.

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

SK Status Wajib Pajak

Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konfirmasi Status Wajib Pajak"