Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur)

  1. Surat permintaan data e-Faktur yang telah ditandatangani PKP dengan menyebutkan data faktur yang diminta dari masa pajak tertentu.

  1. PKP mengajukan permintaan data e-Faktur ke KPP tempat PKP terdaftar dengan mengisi formulir permintaan data e-faktur.
  2. Petugas Loket TPT menginput data pada sistem untuk memproses permintaan data.
  3. PKP mengambil jawaban permintaan data e-faktur 20 (dua puluh) hari kerja dengan membawa tanda terima pengajuan permintaan data e-faktur.

Paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah Surat Permintaan Data e-Faktur diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur) yang Rusak atau Hilang

Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur)"