Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu

  1. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT
  2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  5. Surat permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Domisili terdaftar (NPWP dengan kode 3 (tiga) digit terakhir adalah “”000””);
  6. Rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak;
  7. Rekapitulasi nomor bukti dan tanggal penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak dan untuk setiap tempat kegiatan usaha/cabang dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha/cabang;
  8. Rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu;
  9. Rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha/cabang.

  1. Wajib Pajak atau kuasanya mengajukan surat permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ke KPP tempat Wajib Pajak domisili terdaftar melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu.
  2. Kepala KPP menerbitkansurat keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteris Tertentu berdasarkan penelitian yang telah memenuhi kriteria paliang lambat 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima lengkap.

Diajukan paling lambat tanggal 10 Januari tahun penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu; atau
3 (tiga) bulan sejak diundangkannya PMK-39/2018 khusus pada tahap awal pemberlakuan peraturan tersebut.

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Wajib Pajak dengan kriteria Tertentu

Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu"