pelayanan akta pencatatan perkawinan

  1. 1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.
  2. 2. Pas foto ukuran 4x6 cm (lima) buah berwarna berdampingan suami dan istri
  3. 3. KTP-el dan KK SIAK suami dan istri
  4. 4. Surat keterangan belum nikah dari Kepala Desa/Kelurahan
  5. 5. Akta kelahiran Suami dan Istri
  6. 6. Surat baptis/keterangan jemaat
  7. 7. Ganti nama (jika ada)
  8. 8. Dokumen imigrasi dan SKLD dari kepolisian
  9. 9. Passport/certificate of embassy
  10. 10. Memenuhi syarat umur 21 Tahun, apabila dibawah umur ada surat ijin orang tua
  11. 11. Surat Ijin Komandan TNI/POLRI dan atasan langsung (PNS
  12. 12. Akta Perceraian /Kematian jika bersangkutan pernah kawin
  13. 13. Waktu tunggu bagi janda mati 130 hari, cerai 90 hari
  14. 14. Perkawinan dilangsungkan minimal 10 (sepuluh) hari setelah pendaftaran
  15. 15. Perkawinan dibawah 10 hari harus ada dispensasi camat an. Bupati
  16. 16. Mempelai yang berasal dari luar daerah diumumkan didaerahnya
  17. 17. KTP saksi masing masing 1 (satu) orang minimal berumur 21 tahun
  18. 18. Akta anak diluar Kawin
  19. 19. Perjanjian perkawinan
  20. 20. Bagi WNI yang melakukan perkawinan berbeda agama harus ada surat penetapan dari pengadilan negeri
  21. 21. Surat ijin dari istri bagi yang berpoligami
  22. 22. Surat ijin dari pengadilan negeri bagi yang berpoligami
  23. 23. Surat ijin dari perwakilan Negara asing yang bersangkutan
  24. 24. Persyaratan dilampirkan di Fotokopi rangkap 2

  1. 1. Pasangan Suami dan istri mengisi Formulir F.2.12 Pencatatan Perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan persyaratan.
  2. 2. Petugas Verifikasi memeriksa berkas persyaratan - Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, - jika persyaratan lengkap diteruskan kepada petugas/ operator entri data pencatatan sipil.
  3. 3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada register Akta Perkawinan
  4. 4. Suami dan IStri dan 2 Orang Saksi menandatangani buku register perkawinan
  5. 5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada register Akta Perkawinan
  6. 6. Kutipan Akta Perkawinan dientri dan dicetak oleh operator entri data pencatatan sipil
  7. 7. Akta Perkawinan diparaf Oleh Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian
  8. 8. Akta Perkawinan diparaf oleh Kepala Bidang Pendaftaran Pelayanan Pencatatan Sipil
  9. 9. Akta Perkawinan diparaf oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  10. 10. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan
  11. 11. Kutipan Akta Perkawinan telah siap untuk diberikan kepada pasangan Suami Istri
  12. 12. Resi Pendaftaran diserahkan kepada petugas loket pengambilan Akta Pencatatan Sipil
  13. 13. Kutipan Akta perkawinan sebagaimana dimaksud diatas diberikan kepada masing-masing suami dan istri
  14. 14. Suami dan istri menerima kutipan akta perkawinan
  15. 15. Suami dan istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan tempat domisilinya

  1. (satu) Hari / One Day Service pada proses pelayanan langsung oleh pemohon pada Kantor Dinas;
Maksimal 14 hari kerja pada pelayanan dengan fasilitasi Desa/Kecamatan/unit lain yang telah bekerjasama.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

1. Kotak Saran;
2. SMS Getaway;
3. Website Kab Bandung;
4. Website Dinas;
5. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan.
     Pengaduan/saran/masukan yang tidak tertangani oleh petugas pelayanan, dilayani melalui mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan akta pencatatan perkawinan"