Pelayanan Pembuatan dan Penandatangan Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket)di Kecamatan dan di Dinas

  1. Pemohon membawa Photo copy KK SIAK

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Pengganti KTP-el 2. Pengolah data Identitas penduduk menerima mengoreksi kelengkapan persyaratan. - Jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon, - jika persyaratan lengkap maka diteruskan kepada Petugas pencetakan Surat Keterangan Pengganti KTP-el di Kecamatan/ Dinas 3. Petugas Pencetakan Surat Keterangan Pengganti KTP-el di kecamatan/ Dinas melakukan Konsolidasi data perekaman KTP-el kepada Kemendagri - jika data bermasalah dikembalikan kepada pengolah data identitas penduduk untuk dilakukan konfirmasi kepada pemohon - jika tidak bermasalah dilakukan pencetakan Surat Keterangan Pengganti KTP-el dan diregistrasi, selanjutnya diteruskan kepada pengolah data identitas penduduk 4. Pengolah data Identitas penduduk menerima Surat Keterangan Pengganti KTP-el 5. Pemeriksaan dan Pemarafan Surat Keterangan Penggganti KTP-el oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk 6. Pemeriksaan dan Pemarafan Surat Keterangan Penggganti KTP-el oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk 7. Penandatanganan Surat Keterangan Pengganti KTP-el oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 8. Pembubuhan cap Kartu Keluarga 9. Penyerahan Surat Keterangan Pengganti KTP-el kepada pemohon.

1 (satu) Hari / One Day Service
 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti E-ktp (suket)

1. Kotak Saran;
2. SMS Getaway;
3. Website Kab Bandung;
4. Website Dinas;
5. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan.
     Pengaduan/saran/masukan yang tidak tertangani oleh petugas pelayanan, dilayani melalui       mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan dan Penandatangan Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket)di Kecamatan dan di Dinas"