Humas Pengaduan

  1. - Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. - Identitas resmi pengadu

  1. 1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis
  2. 2. Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan.
  3. 3. Ka.Unit Humas melakukan penelaahan awal.
  4. 4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran /pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut.
  5. 5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu.

1.   Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis
2.   Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan.
3.   Ka.Unit Humas melakukan penelaahan awal.
4.   Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran /pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut.
5.   Penyampaian tanggapan kepada pengadu.
 

Tidak dipungut biaya

Humas / Pengaduan

1. Email  : rsudkotamadiun@gmail.com
2.Telp   : 0351-481314
3  Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Humas Pengaduan "