Instalasi Farmasi Rawat Jalan

  1. a. Pasien umum : - lembar resep dari dokter
  2. b. Pasien Jamkesmasta : - Surat Keabsahan Peserta (SKP) - Lembar resep dari dokter
  3. c. Pasien KIS/BPJS : - Surat Elegibilitas Peserta (SEP) - Lembar resep dari dokter

  1. 1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean.
  2. 2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat.
  3. 3. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat.
  4. 4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry.
  5. 5. Pengecekan obat
  6. 6. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean

1.   Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean.
2.   Menunggu panggilan untuk penyerahan obat.
3.   Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum, JKN/BPJS,Jamkesmasta, Jamkesda)
4.   Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry.
5.   Pengecekan obat
6.   Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean 
 

1.  Umum  : Sesuai Peraturan Walikota Madiun Nomor  12 Tahun 2017
2.  JAMKESMASTA  :  Masuk Paket INA-CBG’s
3.  BPJS/KIS          :  Masuk Paket INA-CBG’s
 

Pelayanan Farmasi Rawat jalan

1. Email  : rsudkotamadiun@gmail.com
2.Telp : 0351-481314
3  Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi Rawat Jalan"