Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

  1. telah memiliki Kode Aktivasi dan Password;
  2. telah melakukan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak;
  3. telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke KPP;
  4. surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

  1. PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

a) permintaan ke KPP : Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan pada hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap; b) permintaan online : Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dapat diunduh pada hari yang sama saat permintaan diajukan.

Tidak dipungut biaya

Nomor Seri Faktur Pajak

Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak"