Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) Wajib Pajak Badan
Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;
Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: a) surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; b) identitas diri berupa: i) KTP dalam hal pengurus merupakanWNI; atau ii) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA; iii) KTP Kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus; c) kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus; d) kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan; e) surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.
Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Wajib Pajak badan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
Menyerahkan dokumen persyaratan dan menunjukkan dokumen aslinya;
Petugas memproses permohonan aktivasi EFIN;
Wajib Pajak meneriman EFIN dan menandatangani tanda terima EFIN.
paling lambat 1 (satu) hari kerja saat Wajib Pajak datang langsung ke KPP untuk aktivasi
Tidak dipungut biaya
EFIN Teraktivasi
Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.