Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

  1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah: 1) permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) surat keterangan berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dari pemerintah daerah serendah-rendahnya kecamatan tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal; 3) surat pernyataan bahwa jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunanatau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); 4) fotokopi Kartu Keluarga;
  2. orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikian, atau penguasaan antara pihakpihak yang bersangkutan: 1) permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) surat pernyataan hibah; 3) fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; 4) fotokopi SPT Tahunan PPh atas nama pemberi hibah, atau Surat Keterangan bahwa orang pribadi pemberi hibah memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  3. badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan: 1) permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) surat pernyataan hibah.
  4. ahli waris, permohonan harus dilampiri dengan: 1) permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) surat pernyataan pembagian waris; 3) fotokopi Kartu Keluarga; 4) fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; 5) fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak terakhir atas nama pewaris, atau surat keterangan bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  5. badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku, 1) permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) surat persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dari pejabat yang berwenang;
  6. orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan 1) permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) dokumen yang menunjukkan bahwa orang pribadi atau badan tersebut bukan merupakan subjek pajak, antara lain dokumen anggota diplomatik negara lain atau dokumen izin pendirian kantor kedutaan besar negara lain.
  7. orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan 1) permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) daftar pengalihan tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli yang penghasilannya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal melalui Petugas Loket TPT.
  2. Petugas Loket TPT memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak.
  3. Petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan diterima dan akan dikirimkan ke Wajib Pajak melalui pos.

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima
secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keteragan Bebas (SKB)

Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021)1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan"