Pemusatan Tempat PPN Terutang

  1. pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang yang memuat: 1) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang; 2) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan
  2. surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

  1. PKP menyampaikan pemberitahuan mengenai tempat-tempat PPN terutang yang akan dipusatkan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP melalui petugas Loket TPT KPP Pratama Praya.
  2. Petugas Loket TPT akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Surat akan diteruskan ke Kantor WIlayah DJP.
  3. Kantor Wilayah DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang dan akan dikirimkan kepada Wajib Pajak paling lama 14 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan diterima oleh petugas Kantor Wilayah DJP.

Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang

Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemusatan Tempat PPN Terutang"