Legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23 terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
surat permohonan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban SPT Tahunan;
menunjukkan Surat Keterangan Bebas;
menyerahkan bukti penyetoran PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ;
mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut PPh dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas;
ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa.
Wajib Pajak datang langsung ke KPP yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas melalui Petugas Loket TPT
Petugas akan menerima dan memberikan Legalisasi pada Surat Keterangan Bebas
Paling lama 1 (satu) hari sejak permohonan legalisasi diterima.
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat
Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23 terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013"
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Masuk untuk halaman pengelola
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Reset Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei