Legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23
surat permohonan legalisasi Surat Keterangan Bebas;
menunjukan SKB Asli;
fotokopi SKB.
Wajib Pajak datang langsung ke KPP yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas melalui Petugas Loket TPT
Petugas akan menerima dan memberikan Legalisasi pada Surat Keterangan Bebas
Paling lama 1 (satu) hari sejak permohonan legalisasi diterima.
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat
Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.