Legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23

  1. surat permohonan legalisasi Surat Keterangan Bebas;
  2. menunjukan SKB Asli;
  3. fotokopi SKB.

  1. Wajib Pajak datang langsung ke KPP yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas melalui Petugas Loket TPT
  2. Petugas akan menerima dan memberikan Legalisasi pada Surat Keterangan Bebas

Paling lama 1 (satu) hari sejak permohonan legalisasi diterima.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23"