10 Menit
Pemungutan Biaya sesuai dengan Perda Walikota No 8 Tahun 2011
dikenakan biaya apabila :
1. Luar wilayah Kota Banjarbaru
2. Tidak Membawa KK (Untuk Anak) atau KTP (UntukOrang Tua)
diluar ketentuan poin 1. dan 2 tidak dikenakan biaya sesuai dengan Perda Walikota Banjarbaru No 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas se Kota Banjarbaru
Pemeriksaaan HB Sahli
Pengaduan dapat dilakukan
secara tertulis melalui surat Kepada Kepala Puskesmas Landasan Ulin, Jl. A.
Yani Km. 23.500 Komp. Sinar Lestari RT 001 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Utara
Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru
Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store