Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 Ayat 1a UU KUP)

  1. a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak;
  2. b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. c. mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
  4. d. permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  5. e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing
  2. Petugas akan memberikan Bukti Penerimaan SUrat (BPS) kepada Wajib Pajak dan meneruskan dokumen ke Kantor Wilayah DJP.
  3. Kantor Wilayah DJP akan menerbitkan Surat Keputusan paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima dan akan dikirim ke Wajib Pajak melalui pos.

Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 Ayat 1a UU KUP)"