Pelayanan permohonan Data Administrasi Kependudukan

  1. Permohonan tertulis data administrasi kependudukan ditujukan ke walikota cq. Kadisduk Capil Kabupaten Pandeglang
  2. Lampiran Data Pendukung

  1. Penduduk baik itu lembaga/ perseorangan membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Surat didisposisi Kadis ke Bidang Penyuluhan dan informasi
  3. kabid/ Kasi pengelola data dan pelaporan bersama administrator program menyusun data sesuai permintaan
  4. Data administrasi kependudukan di paraf Kabid dan Kasi ditandatangani oleh Kadis
  5. Petugas menyerahkan data kependudukan kepada penduduk

14 Hari kerja

Tidak Dipungut Biaya

Dokumen Data – Data Kependudukan

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3.    Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan permohonan Data Administrasi Kependudukan "