Pelayanan Pencatatan Akta Perkawinan

  1. Pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan
  2. Pencatatan perkawinan di Daerah bagi WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Surat keterangan Asli perkawinan/pemberkatan dari pemuka agama, dan pemuka Penghayat Kepercayaan
  4. Fotokopi KTP dan KK calon mempelai
  5. Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali
  6. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran calon mempelai yang terbitan luar bontang dan dokumen aslinya
  7. Surat Keterangan N1, N2, N3 dan N4 dari kelurahan
  8. Paspor atau SKTT bagi orang asing
  9. Surat Kuasa bagi yang menggunakan Wali

  1. Mengisi formulir permohonan perkawinan dengan melampirkan berkas persyaratan
  2. Verifikasi dan validasi data dokumen
  3. Pasangan suami dan istri berserta orang tua / wali dan saksi 2 orang
  4. Pengumuman Bagi calon mempelai yang melakukan perkawinan yang di luar Pandeglang
  5. Pencatatan pada buku register perkawinan dan diterbitkan kutipan perkawinan
  6. Entry dan pencatatan kutipan akta perkawina
  7. Paraf pada Kasi dan Kabid ( Verifikasi dan validasi dokumen )
  8. Penandatanganan akta perkawinan oleh kepala dinas
  9. Penyerahan Kutipan akta Perkawinan

Pelayanan dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran

Tidak Dipungut Biaya

Akta Perkawinan

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3.    Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Akta Perkawinan "