Pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan
Pencatatan perkawinan di Daerah bagi WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Surat keterangan Asli perkawinan/pemberkatan dari pemuka agama, dan pemuka Penghayat Kepercayaan
Fotokopi KTP dan KK calon mempelai
Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali
Fotokopi kutipan Akta Kelahiran calon mempelai yang terbitan luar bontang dan dokumen aslinya
Surat Keterangan N1, N2, N3 dan N4 dari kelurahan
Paspor atau SKTT bagi orang asing
Surat Kuasa bagi yang menggunakan Wali
Mengisi formulir permohonan perkawinan dengan melampirkan berkas persyaratan
Verifikasi dan validasi data dokumen
Pasangan suami dan istri berserta orang tua / wali dan saksi 2 orang
Pengumuman Bagi calon mempelai yang melakukan perkawinan yang di luar Pandeglang
Pencatatan pada buku register perkawinan dan diterbitkan kutipan perkawinan
Entry dan pencatatan kutipan akta perkawina
Paraf pada Kasi dan Kabid ( Verifikasi dan validasi dokumen )
Penandatanganan akta perkawinan oleh kepala dinas
Penyerahan Kutipan akta Perkawinan
Pelayanan dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran
Tidak Dipungut Biaya
Akta Perkawinan
1. Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2. Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.