Pelayanan Surat Keterangan Lainnya

  1. 1. Pengantar RT/RW
  2. 2. Pengantar dari Kelurahan ( surat keterangan waris dan surat kuasa waris )
  3. 3. Fotokopi KTP yang meninggal
  4. 4. Fotokopi yang diwarisi
  5. 5. Fotokopi Akte Lahir bagi yang belum pumya KTP
  6. 6. Fotokopi KK
  7. 7. Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
  8. 8. Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)

  1. Pemanggilan Nomor Antrian
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta pengecekan data pemohon
  3. Penginputan Surat Keterangan Waris
  4. Pencetakan Surat Keterangan Waris
  5. Penandatangan Surat Keterangan Waris
  6. Penyerahaan Surat Keterangan Waris

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Lainnya"