Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga Lama (Asli)
  3. Fc Akta Perkawinan/Perceraian
  4. Fc Akta Kelahiran
  5. Fc Akta Pengesahan Anak bagi anak angkat
  6. Fc Akta Adopsi bagi anak adopsi
  7. Surat Keterangan Ganti Nama dari pengadilan
  8. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk (SKPP) bagi penduduk WNA
  9. Surat Keterangan Pajak Bangsa Asing bagi WNA.
  10. Mengisi Formulir F1.01, F1.05, F1.06
  11. Fc akta kematian untuk pengurangan karena kematian

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan.
  2. Petugas menerima bekas permohonan tersebut untuk diteliti dan diverifikasi kelengkapan berkasnya
  3. Verifikasi persyaratan Berkas/Cetak KK Putih oleh petugas Operator Pelayanan
  4. Verifikasi berkas kelengkapan dan memaraf Draft KK oleh Kasi
  5. Mencetak KK yang dilakukan oleh Operator Cetak
  6. Menandatangani KK oleh Kepala Dinas
  7. Menyerahkan KK ke Pemohon oleh Petugas Distribusi

sejak pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  • Kotak Saran Loket Pelayanan
  • Surat : Jl. Lele No. 14 Kota Tegal, Jawa Tengah
  • Layanan Konsultasi dan Pengaduan Front Office
  • Telepon        (0283) 343262
  • Whatsapp     08958 0022 1212
  • Website : https://disdukcapil.tegalkota.go.id/konsultasi
  • email : pengaduan.dukcapiltegalkota@gmail.com
  • Facebook : Disdukcapil KotaTegal
  • Instagram : disduktegalkota
  • Twitter : @disduktegalkota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"