Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: Sprin/15/I/YAN.2.3./2022

  1. Fotocopy KTP 2 (dua) lembar dan menunjukkan KTP asli;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar;
  3. Fotocopy akte lahir / kenal lahir 1 (satu) lembar;
  4. Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP;
  5. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar;
  6. Mengisi formulir manual atau online melalui www.skck.polri.go.id.

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluan ke Polsek/Polres sesuai dengan domisili KTP pemohon dengan persyaratan lengkap;
  2. Setelah memasuki ruang pelayanan, pemohon mengambil nomor antrian di loket;
  3. Kemudian pemohon menunggu antrian sesuai nomor urut di tempat duduk yang telah disediakan
  4. Setelah mendapatkan panggilan sesuai nomor antrian, pemohon membawa berkas kelengkapan administrasi permohonan ke bagian pelayanan SKCK Polsek/Polres dan membawa hasil resgistrasi SKCK Online yang telah didaftarkan melalui wabsite www.skck.polri.go.id
  5. Petugas akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi berkas permohonan yang diajukan, apabila berkas yang dipersyaratkan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai makan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan jika terdapat hal terdapat keragu-raguan dalam penelitian akan diadakan kembali pengecekan atau klarifikasi dengan pihak internal dan eksternal;
  6. SKCK diterbitkan dalam dua bahasa, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, dan dibuat rangkap dua, lembar pertama (asli) untuk pemohon, lembar kedua untuk arsip. SKCK asli memiliki speciment dan pengaman khusus yang memuat : rumus sidik jari, identitas diri, jenis keperluan dan negara tujuan serta masa berlakunya selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

1.      SKCK Online

a.  Pembuatan SKCK Baru, waktu 25 menit

      b. Pembuatan SKCK Perpanjangan, waktu 10 menit

1.       Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);

2.    Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1.      Datang langsung ke Ruang Konsultasi/Pengaduan SKCK Polres Metro Tangerang Kota;

2.      Website : https://polresmetrotangerangkota.com/pengaduan/

3.      Twitter : SkckTangkot

4.      Intagram : SKCK RESTRO TANGERANG KOTA

5.      facebook : Skck Tangkot

6.      Whatshaap : 0895324082914

7.       E-Mail : 08884101600

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skck.polri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"