Instalasi Rawat Inap

  1. PASIEN MASUK RUANG RAWAT INAP 1. Pengantar Rawat Inap dari IGD/Rawat jalan 2. Surat Eligibilitas Peserta dan berkas penjaminan (dari Rawat Jalan) 3. Berkas Rekam Medik 4. Informed consent
  2. PASIEN DALAM PERAWATAN : 1. Surat Keterangan dirawat 2. Berkas penjaminan rawat inap pasien 3x24 jam (Surat Eligibilitas Peserta rawat inap)
  3. PASIEN PULANG : 1. Berkas rekam medis lengkap (RMK, Resume Medis, Bukti Operasi) 2. Berkas penjaminan rawat inap pasien (SKP telah diisi diagnosa, tindakan, nama, tanda tangan dokter) 3. Resep. 4. Surat Pengantar Rawat Jalan.

  1. MEKANISME PELAYANAN PASIEN 1. Pasien / keluarga mendaftarkan diri ke Admisi untuk konfirmasi tempat/kelas 2. Pasien dicarikan ruang perawatan sesuai jenis penyakit dan kelas yang dibutuhkan pasien 3. Pasien diantar ke Ruang Rawat Inap (pasien IGD akan diantar oleh perawat IGD, pasien poliklinik akan diantar oleh perawat poliklinik).
  2. MEKANISME PASIEN DALAM PERAWATAN 1. Asuhan oleh Profesional Pemberi Asuhan (Tenaga Medis, Asuhan dan tindakan keperawatan oleh tenaga keperawatan, Nutrisionis, Apoteker) 2. Visite Dokter dilakukan 1 hari 1 kali dan bila perlu dilakukan pemeriksaan penunjang dan konsultasi dokter 3. Pasien pulang/APS/dirujuk/meninggal. 4. Petugas/Perawat memberi informasi mekanisme pengurusan penjaminan 5. Petugas/Perawat memberikan Surat Keterangan Dirawat
  3. MEKANISME PELAYANAN PASIEN PULANG 1. DPJP menyatakan pasien boleh pulang/APS/ dirujuk/meninggal. 2. Petugas/Perawat memberi informasi mekanisme pengurusan administrasi pulang dan memberi surat pengantar ke Kassa. 3. Petugas/Perawat memverifikasi kelengkapan berkas RM dan atau SKP 4. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi keuangan dan mendapat Kwitansi Pembayaran 5. Petugas/Perawat menyatakan berkas lengkap, memberikan surat kontrol, dan obat pulang

1. Waktu tunggu pasien masuk ruang perawatan : 30 menit/pasien

2. waktu pengurusan berkas penjaminan pasien rwat inap 3x 24 jam

3. Penyelesaian administrasi pasien pulang <= 3 jam setelah visite dokter selesai diruang tersebut


ketentuan dan syarat berlaku :

- sesuai jenis kasus/penyakit

- ruang perawatan sudah siap digunakan dan petugas siap mengantar

Sesuai Perbup No. 9 Tahun 2020

Ruang perawatan VIP, Klas I, Klas II, Klas III

Datang langsung ke Bidang Pelayanan Medis dan Pengembangan Mutu RSUD WATES

telepon 90274) 775 331

email: rsud@kulonprogokab.go.id

web RSUD Wates

G-Form : bit.ly/aduanrsudwates

whatsapp : 0812 2926 7878

Direct Massage instagram @rsud.wates

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"