Fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas di kecamatan (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia antar Kecamatan dalam Kabupaten)

  1. Formulir F.1.129
  2. Surat pengantar dari Kepala Desa
  3. KTP asli dan KK asli pemohon
  4. Foto Copy KTP dan KK Pemohon sebanyak 4 Lembar
  5. Foto Copy Akta sebanyak 4 lembar
  6. Foto Copy Surat Nikah ( apabila sudah menikah) sebanyak 4 Lembar
  7. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar berwarna

  1. Formulir F.1.129 diisipemohon dan ditanda tangani oemohon dan register desa
  2. formulir F.1.129 diajukan ke kepala desa untuk mendapatkan surat pengantar yang ditanda tangani kepala desa
  3. surat pengantar, formulir f.1.129 beserta persyaratan lainnya diajukan ke camat melalui Paten untuk mendapatkan surat keterangan Pindah antar kecamatan dalam Kabupaten
  4. dengan keluarnya surat keterangan pindah antar kecamatan dalam kabupaten, ktp, kk pemohon dicabut untuk diserahkan ke Kecamatan Tujuan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan dalam Kabupaten

  1. e-mail : kec_tempursari@lumajangkab.go.id
  2. Nomor Pengaduan via Whatsapp : 0813-3155-0025
  3.  Pengaduan Tatapmuka Ke Petugas Pengaduan PAWESTRI 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas di kecamatan (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia antar Kecamatan dalam Kabupaten)"