Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)

  1. Gambar Pra Site Plan/Layout, dengan denah lokasi yang dimohon
  2. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga bermaterai cukup, diketahui RT, RW , Lurah, dan Camat Serta dilampiri KTP tetangga
  3. SK IMB terdahulu dan foto bangunan ekisting bila bermaksud bongkar berdirikan / alih fungsi bangunan/ perluasan
  4. izin lingkungan dan dokumen bagi yang di persyaratkan
  5. ANDALALIN/Kajian Teknis Lalu Lintas
  6. SK IP dan/atau IL kecuali bagi yang dikecualikan
  7. NPWP Perusahaan/NPWP Cabang Bogor bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar Kota Bogor, yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status Wajib Pajak
  8. Bukti pembayaran lunas PBB-P2 tahun berjalan
  9. bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat/Akta Jual Beli/Surat Pelepasan Hak (SPH) atas nama pemohon, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perjanjian Kerjasama
  10. Peta Bidang/Peta Ukur yang disyahkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor
  11. Melampirkan Rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) dari Lanud Atang Sanjaya untuk jumlah lantai bangunan diatas 5 (lima) lantai atau ketinggian bangunan diatas 15 m (lima belas meter) dan bangunan Menara/Tower pada Zona Green Field dan untuk menara Roof Top pada bangunan di atas 5 (lima) lantai/15m (lima belas meter)
  12. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
  13. Bukti pembayaran keikutsertaan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan
  14. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, dan bagi badan hukum dilengkapi dengan identitas badan hukum berupa Akte Pendirian Badan Hukum
  15. Untuk permohonan rumah sakit melampirkan rekomendasi studi kelayakan dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan
  16. surat pernyataan dari pemohon mengenai jumlah kursi untuk rumah makan/restoran/cafe bermaterai
  17. Surat pernyataan dari pemohon mengenai jumlah tempat tidur bagi klinik dengan rawat inap bermaterai
  18. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga untuk bangunan menara/tower yaitu dengan melampirkan peta lokasi warga sekitar radius 1 kali rebahan tinggi menara ditambah 5 meter
  19. Rekomendasi pendirian bangunan menara (Cellplan) dari perangkat daerah

  1. Membuka website perizinan.kotabogor.go.id
  2. Masuk ke menu "Perizinan Online
  3. Klik "Daftar Disini" (Bagi pemohon yang belum memiliki akun perizinan)
  4. Pilih "Perorangan" untuk jenis akun perorangan dan klik "Badan Usaha" untuk akun badan usaha contohnya : PT, CV, Koperasi, dll
  5. Isi form akun perizinan secara lengkap
  6. Klik "Daftar"
  7. Login dengan akun yang telah dimiliki isikan "Username" dengan no NPWP/e-mail dan Password
  8. Pilih jenis pengajuan "Paralel/Non Paralel"
  9. Pilih jenis izin yang akan di ajukan
  10. Pilih jenis permohonan contohnya : Baru/Perpanjangan
  11. Pilih jenis Peruntukan (Jika Ada)
  12. Isi data perizinan secara lengkap
  13. Upload persyaratan dengan benar dan lengkap
  14. Beri tanda ceklis pada pernyataan
  15. Klik "Kirim Permohonan"
  16. Cetak tanda bukti pengajuan permohonan izin

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)

Melalui e-mail perizinan@kotabogor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store