Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Fotocopy Keputusan Presiden/Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Status Kewarganegaraan;
  2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin/menikah;
  4. Fotocopy KK;
  5. Fotocopy KTP-el;
  6. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Terbatas;
  7. Fotocopy Paspor.

  1. Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan kemudian menyerahkan Formulir tersebut dengan melampirkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas pelayanan memproses pencatatan perubahan Status Kewarganegaraan dalam buku pendaftaran dan membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. Pemohon menerima Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberi Catatan Pinggir tentang Perubahan Status Kewarganegaraan serta menandatangani bukti penerimaan produk.

1 (satu) hari

Tidak ada biaya

Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila yang bersangkutan pernah mencatatkan peristiwa penting di Instansi Pelaksana

Kotak saran
Website interaktif dikelola admin dengan alamat : dukcapil.kulonprogokab.go.id
Telepon    : (0274) 773404
Faximile    : (0274) 775214
Email :dukcapil@kulonprogokab.go.id
  Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukanakan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat;
2. Koordinasi internal;
3. Koordinasi eksternal;
4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Status Kewarganegaraan"