Penanganan Laporan Pengaduan Pelayanan Publik

  1. 1. Mengisi formulir yang telah disediakan. 2. Melalui SMS, Email, WA, dll 3. Menyerahkan Fotocopy KTP/SIM/KK atau identitas pengadu

  1. 1. Pengadu memasukkan formulir yang telah diisi kedalam kotak pengaduan yang telah disediakan 2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas pengadu 3. Petugas mencatat dalam buku register 4. Jawaban dari Camat kepada pengadu

Meminta staf menyiapkan surat tanggapan
Menyiapkan surat tanggapan
Memeriksa Surat Tanggapan
Menggandakan Surat Tanggapan
Menandatangani surat tanggapan
Memberi nomor surat, melakukan pengarsipan dan mencatat pada buku rekap pengaduan
Mengirim surat tanggapan pada pengadu

 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penanganan Laporan Pengaduan Pelayanan Publik

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya PEGANTENAN,Pegantenan - Pamekasan
Telp : (0324) 7710982
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Laporan Pengaduan Pelayanan Publik"