Penerbitan Kartu Keluarga (KK);

No. SK: 800 / 24 – Disdukcapil / 2021

  1. Mengisi Form F-1.01 (untuk pembuatan KK Baru)
  2. Fotocopy KK lama atau KK yang telah di tumpangi
  3. Foto Copy Akta Nikah
  4. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran (untuk penambahan anggota Keluarga)
  5. Surat Keterangan Pindah (untuk pendatang)
  6. Fotocopy PASPOR, KITAP dan SKOK bagi WNA, Penerbitan KK di Disdukcapil

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan sesuai dengan jenis perubahan permohonan
  2. Berkas di periksa oleh petugas pelayanan di meja pertama
  3. Berkas di verifikasi oleh petugas Register di Meja Kedua
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian di entry oleh Operator
  5. Pencetakan Kartu Keluarga
  6. Setelah di proses kemudian di bawa ke Kasi untuk di teliti dan di paraf
  7. Mereview dan memaraf print out review Kartu Keluarga oleh Kabid
  8. Menandatangani Kartu Keluarga
  9. Memberikan Cap pada Kartu Keluarga oleh Staff
  10. Menyerahkan KK ke pemohon dengan menerima bukti penerimaan berkas
  11. Menyimpan berkas permohonan Kartu Keluarga

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

(1) Kotak Pengaduan
(2) Email : disdukcapilkotabogor@yahoo.co.id
(3) Media Sosial : Twitter dan Facebook

(4) Website : disdukcapil.kotabogor.go.id

(5) SIBADRA

(6) SPAN-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK);"