Pendaftaran Dan Pemberian NPWP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu KPP Madya Denpasar

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a berupa: 1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau 2) fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berupa: 1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; dan 2) dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  3. Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c berupa: 1) fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; 2) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan 3) dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  4. Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d berupa: 1) fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); 2) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; 3) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan 4) dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  5. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e berupa: 1) surat penunjukan sebagai Bendahara; dan 2) Kartu Tanda Penduduk.
  6. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan: a. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami; b. fotokopi Kartu Keluarga; dan c. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

  1. Wajib Pajak mengisi dan menyerahkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar beserta dokumen yang disyaratkan kepada Petugas Pendaftaran.
  2. Petugas Pendaftaran menerima formulir pendaftaran dan dokumen yang disyaratkan kemudian meneliti kelengkapan berkas permohonan. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya
  3. Petugas Pendaftaran meneliti mengenai status Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak belum terdaftar maka dilanjutkan dengan prosedur nomor 4. Apabila Wajib Pajak telah terdaftar dan tidak mengajukan permohonan Pendaftaran untuk WP Cabang, maka diberitahukan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar dan atas permohonan yang diajukan, tidak diberikan NPWP. Apabila Wajib Pajak telah terdaftar dan mengajukan permohonan Pendaftaran untuk WP Cabang maka dilanjutkan dengan prosedur nomor 4
  4. Petugas Pendaftaran: a. mengisi dan menandatangani kolom isian petugas; b. memberikan informasi perpajakan kepada Wajib Pajak; c. memberikan Surat Pernyataan Telah Menerima Informasi Perpajakan kepada Wajib Pajak dan menerima kembali Surat Pernyataan Telah Menerima Informasi Perpajakan yang telah ditandatangani dari Wajib Pajak; d. merekam data permohonan dan mencetak LPAD dan BPS. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas pendaftaran
  5. Petugas Pendaftaran merekam data isian sesuai formulir pendaftaran, mencetak konsep SKT dan kartu NPWP, kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi.
  6. Kepala Seksi Pelayanan meneliti, menandatangani SKT dan menyerahkan kembali kartu NPWP dan SKT kepada Petugas Pendaftaran
  7. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Kartu NPWP, SKT dan Starter-kit kepada Wajib Pajak
  8. Proses selesai

1. KPP menerbitkan dan menyampaikan BPS atau pemberitahuan secara tidak tertulis mengenai ketidaklengkapan:
 
a.pada saat dokumen dinyatakan lengkap, dalam hal permohonan dilakukan 
   secara
tertulis dan disampaikan secara langsung.
b.paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh Petugas
   Pendaftaran, dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui
  
perusahaan jasa ekspedisi atau kurir.
c.paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh 
   Petugas
Pendaftaran, dalam hal penerusan dokumen oleh KP2KP.
 
2. Penyelesaian pelayanan pendaftaran dan pemberian NPWP adalah paling 
    lambat 1
(satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan

Segala pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya

 

1. Surat Pernyataan telah Menerima Informasi Perpajakan; 2. Lembar Pengawasan Arus Dokumen; 3. Bukti Penerimaan Surat Elektronik; 4. Kartu NPWP; 5. Surat Keterangan Terdaftar; 6. Starter-Kit

Nomor Telepon Kantor : 0361-262222
Layanan Pengaduan    : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Dan Pemberian NPWP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu KPP Madya Denpasar"