1. Surat Pernyataan telah Menerima Informasi Perpajakan; 2. Lembar Pengawasan Arus Dokumen; 3. Bukti Penerimaan Surat Elektronik; 4. Kartu NPWP; 5. Surat Keterangan Terdaftar; 6. Starter-Kit
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store