fasilitas pada Surat Keterangan Kewarisan (Tanah dan Bangunan)

  1. Surat Keterangan Pengakuan Ahli Waris
  2. Surat Pernyataan para Ahli Waris
  3. Foto Copy KK dan KTP Pemohon
  4. Foto Copy SPPT beserta Aslinya
  5. Objek Peninggalan
  6. Foto Copy Letter C yang Telah dilegalisir kepada Desa

  1. Pemohon Menghadap kepada Kepala Desa dan menjelaskan silsilah/ahli waris
  2. seluruh ahli Waris membubuhkan tanda tangan/ cap jempol dihadapan kepala desa
  3. berdasarkan pengakuan tersebut camat melalui paten menerbitkan surat keterangan kewarisan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN KEWARISAN ( TANAH DAN BANGUNAN )

KEC_TEMPURSARI@LUMAJANG.GO.ID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "fasilitas pada Surat Keterangan Kewarisan (Tanah dan Bangunan)"