Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya
Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan
PPh, PPN, atau PPnBM
a. surat permohonan; b. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak,
atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;
c. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
d. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran
pajak yang seharusnya tidak terutang.
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian:
a. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak yang dipotong atau
dipungut terdaftar;
b. pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman
surat.
sejak permohonan diterima secara lengkap
Tidak dikenakan biaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya
Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan
PPh, PPN, atau PPnBM"