Pembayaran dan Penyetoran Pajak

  1. a. data setoran; atau b. Surat Setoran Pajak (SSP), dalam hal pembuatan Kode Billing dilakukan melalui asistensi petugas Bank/Pos Persepsi.

  1. a. Kode Billing, dapat diperoleh Wajib Pajak, melalui: 1) layanan mandiri (self-service), dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengakses: a) aplikasi billing DJP; atau b) layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan Kode Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak yang disediakan, oleh Bank/Pos Persepsi dan pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, meliputi perusahaan Application Service Provider dan Perusahaan Telekomunikasi. c) pembuatan kode billing melalui layanan mandiri, dapat diberikan melalui asistensi oleh: i) pegawai Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan penugasannya, ii) petugas Bank/Pos Persepsi, atau iii) pengguna (user) tertentu yang mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. 2) penerbitan secara jabatan (official-service) oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar. b. Wajib Pajak melakukan transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui: 1) teller Bank/Pos Persepsi; 2) Anjungan Tunai Mandiri (ATM); 3) internet banking; 4) mobile banking; 5) EDC; atau 6) sarana lainnya

0 Menit

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran dan Penyetoran Pajak"