Standar Pelayanan Kasir

  1. bukti pendaftaran
  2. bukti pendaftaran dan persyaratan Jamsoskes yang sudah dicap lengkap
  3. bukti tindakan
  4. KTP/KK
  5. bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copi kartu, surat rujukan )
  6. Surat elegibilitas peserta (SEP)
  7. bukti tindakan
  8. Lembar resep/CPO
  9. Persyaratan jaminan

  1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti
  2. Menunggu panggilan
  3. Pengecekan biling oleh petugas
  4. Penyelesaian administrasi
  5. Keluarga/penanggungjawab pasien menyerahkan CPO dan persyaratan jaminan
  6. Menunggu panggilan
  7. Pengecekan biling oleh petugas
  8. Penyelesaian administrasi
  9. Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas ruangan

Rata-rata 20 menit s.d. 2 Jam

Sesuai Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 35 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau

Pelayanan Kasir

1. Email : rsudsitiaisyahlubuklinggau@gmail.com
2. Telp : 0733-452776
3. Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kasir"