Standar Pelayanan Humas atau Pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas resmi pengadu

  1. Pengaduan menyampaikan pengaduan nya secara lisan atau tertulis
  2. Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan.
  3. Ka.Unit Humas melakukan penelaahan awal.
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/Pemeriksaan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu.

Maksimal 5 hari kerja tergantung berat/ringannya pengaduan.

Sesuai Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 35 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau

Penanganan Pengaduan Masyarakat

1. Email : rsudsitiaisyahlubuklinggau@gmail.com
2. Telp : 0733-452776
3. Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Humas atau Pengaduan"