Standar Pelayanan instalasi Farmasi

  1. lembar resep dari dokter
  2. bukti tindakan dan lembar resep dari dokter
  3. kelengkapan resep
  4. Hasil Labor untuk pasien kronis pengambilan obat pertama kali
  5. lembar resep dari dokter
  6. Lembar resep/CPO

  1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean.
  2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat .
  3. Petugas melakukan skrining resep
  4. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum,JKN,JKBM)
  5. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry.
  6. Pengecekan obat dan stempel obat
  7. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean
  8. PIO dan Konseling obat
  9. Petugas ruangan menyerahkan resep
  10. Skrining resep
  11. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan ( Umum, JKN, Jamsoskes)
  12. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry.
  13. Pengecekan obat
  14. Penyerahan obat sesuai nama pasien ke perawat jaga sesuai masing masing ruangan

1. Pelayanan obat jadi : kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

2. Pelayanan obat racikan : kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep

Sesuai Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 35 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau

Pelayanan Farmasi

1. Email : rsudsitiaisyahlubuklinggau@gmail.com
2. Telp : 0733-452776
3. Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan instalasi Farmasi"