Pengusaha TPB mengajukan permohonan perbaikan BC 2.3 disertai dengan alasan dan dokumen pendukung.
Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha TPB dengan menggunakan BC 2.3 perbaikan sebelum barang impor dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
Perbaikan BC 2.3 dapat dilakukan terhadap semua elemen data kecuali :a. identitas Pengusaha TPB;b. kode kantor pabean
Pengusaha mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung kepada pelaksana penerima dokumen
Pengusaha menerima persetujuan perbaikan data BC 2.3 atau NPP
Norma waktu pelayanan
Tidak dipunggut biaya
Perubahan data
Email:ki.kppbcpalembang@yahoo.com, Tlp Pengaduan: 0711-710417, SMS/WA : 081367724343, surat: Seksi Kepatuhan Internal; KPPBC TMP B Palembang; Jalan Mayor Memet Sastrawirya No.360 Palembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.