Pelayanan perbaikan bc 2.3

  1. Pengusaha TPB mengajukan permohonan perbaikan BC 2.3 disertai dengan alasan dan dokumen pendukung.
  2. Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha TPB dengan menggunakan BC 2.3 perbaikan sebelum barang impor dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
  3. Perbaikan BC 2.3 dapat dilakukan terhadap semua elemen data kecuali :a. identitas Pengusaha TPB;b. kode kantor pabean

  1. Pengusaha mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung kepada pelaksana penerima dokumen
  2. Pengusaha menerima persetujuan perbaikan data BC 2.3 atau NPP

Norma waktu pelayanan

Tidak dipunggut biaya

Perubahan data

Email:ki.kppbcpalembang@yahoo.com, Tlp Pengaduan: 0711-710417, SMS/WA : 081367724343, surat: Seksi Kepatuhan Internal; KPPBC TMP B Palembang; Jalan Mayor Memet Sastrawirya No.360 Palembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan perbaikan bc 2.3"