Standar Pelayanan Instalasi IGD

  1. Kartu identitas/KTP/KK
  2. Surat Keterangan Jamsoskes (Bagi Pasien Jamsoskes)
  3. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. Pengambilan obat
  5. Penyelesaian administrasi di kasir
  6. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  7. Pasien pulang/dirawat/rujuk

Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.

Sesuai Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 35 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau

Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

1. Email : rsudsitiaisyahlubuklinggau@gmail.com
2. Telp : 0733-452776
3. Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi IGD"