Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Masyarakat Umum Wilayah Kota banjarbaru
  2. menyebutkan identitas nama dan alamat (nama dan Nomor pengadu dilindungi)
  3. menyebutkan kejadiaan yang dilaporkan untuk ditindaklanjuti
  4. laporan dapat dipertanggungjawabkan

  1. Laporan Pengaduan Masyarakat via Telpon/SMS Menerima Laporan Masyarakat Proses pertimbangan / keputusan atasan Proses tindakan Laporan
  2. Laporan Pengaduan Masyarakat via Website / Facebook Menerima Laporan Masyarakat Proses pertimbangan / keputusan atasan Proses tindakan Laporan

1. 3 menit = melapor pengaduan masyarakat ke atasan langsung
2. 12 menit = Kelokasi / TKP
 

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

1. Menerima Pengaduan
2. Melaporkan ke atasan untuk tindakan selanjutnya
3. ke TKP
4. Proses Hasil
5. Laporan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"