Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI

  1. Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan
  2. Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditandatangani oleh : a) Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan; b) pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; c) penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi berhalangan
  3. mencantumkan informasi Harta tambahan;

  1. Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk menyampaikan laporan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) disampaikan: 1) secara langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang ditunjuk; 2) melalui pos dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; 3) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar
  2. Petugas Loket TPT akan meneliti, menerima dan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak sebagai bukti pelaporan

a. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017, untuk penyampaian laporan tahun pertama; b. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya, untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500216
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI"