Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI
Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan
Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditandatangani oleh : a) Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan; b) pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; c) penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi berhalangan
mencantumkan informasi Harta tambahan;
Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk menyampaikan laporan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) disampaikan:
1) secara langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang
ditunjuk;
2) melalui pos dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman
surat, yang ditujukan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar;
3) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan
ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar
Petugas Loket TPT akan meneliti, menerima dan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak sebagai bukti pelaporan
a. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017, untuk penyampaian laporan tahun pertama; b. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya, untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya.
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Surat (BPS)
Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500216
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI"
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Masuk untuk halaman pengelola
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Reset Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei