Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771

  1. induk SPT Tahunan PPh Badan 1771;
  2. lampiran 1771-I s.d. 1771-VI;
  3. lampiran khusus 1A-8A;
  4. SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29;
  5. laporan keuangan yang telah atau tidak diaudit oleh Akuntan Publik;
  6. SSP PPh Pasal 26 ayat (4);
  7. surat kuasa khusus;
  8. perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

  1. Wajib Pajak Badan menyampaikan SPT Tahunan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. dengan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP
  2. SPT Tahunan akan diteliti terlebih dahulu oleh Petugas Peneiliti, apabila sudah lengkap petugas akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai bukti pelaporan.

Pelaporan dilakukan 4 (empat) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500211
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771"