laporan keuangan yang telah atau tidak diaudit oleh Akuntan Publik;
SSP PPh Pasal 26 ayat (4);
surat kuasa khusus;
perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Wajib Pajak Badan menyampaikan SPT Tahunan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. dengan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP
SPT Tahunan akan diteliti terlebih dahulu oleh Petugas Peneiliti, apabila sudah lengkap petugas akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai bukti pelaporan.
Pelaporan dilakukan 4 (empat) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Surat (BPS)
Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500211
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.