Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770

  1. induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770;
  2. lampiran 1770-I s.d. 1770-IV;
  3. bukti pembayaran zakat/sumbangan wajib keagamaan;
  4. neraca dan laporan laba rugi (pembukuan);
  5. rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma);
  6. daftar pembayaran PPh Pasal 25 dari gerai (Wajib Pajak Pengusaha Tertentu);
  7. penghitungan peredaran bruto dan pembayaran final Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013;
  8. bukti potong sehubungan dengan pekerjaan atau penghasilan luar negeri;
  9. daftar nominatif biaya infotainment;
  10. penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya;
  11. penghitungan kompensasi kerugian;
  12. penghitungan PPh terutang (PH/MT);
  13. SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29;
  14. bukti potong 1721-A1/A2;
  15. surat kuasa khusus;
  16. surat keterangan kematian.

  1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan ke KPP terdaftar secara langsung atau melalui pos.
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan dokumen SPT Tahunan.
  3. Petugas menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai bukti pelaporan SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500210
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770"