penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya.
Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan ke KPP terdaftar secara langsung atau melalui pos.
Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan SPT Tahunan.
Petugas menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak sebagai bukti pelaporan SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Surat (BPS)
Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500209
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.