Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S

  1. induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S;
  2. lampiran 1770-I dan 1770-II;
  3. bukti potong 1721-A1/A2;
  4. bukti pembayaran zakat/sumbangan wajib keagamaan;
  5. penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya.

  1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan ke KPP terdaftar secara langsung atau melalui pos.
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan SPT Tahunan.
  3. Petugas menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak sebagai bukti pelaporan SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500209
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S"