Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS

  1. Induk SPT Tahunan PPh Pribadi 1770 SS.

  1. Wajib Pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. dengan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Petugas akan menerima, meneliti SPT Tahunan dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai bukti pelaporan SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500208
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS"