lampiran 1 Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03);
lampiran 2 Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04).
Bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak wajib menyampaikan SPT Masa:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat
Pelaporan SPT Masa paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa pajak berakhir
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Surat (BPS)
Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500207
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.