Pelaporan SPT Masa PPN 1107 Pemungut

  1. Induk SPT - Formulir 1107 PUT (F.1.2.32.02);
  2. lampiran 1 Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03);
  3. lampiran 2 Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04).

  1. Bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak wajib menyampaikan SPT Masa: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat

Pelaporan SPT Masa paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa pajak berakhir

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500207
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPN 1107 Pemungut"