a. Induk SPT Masa PPN 1111 DM - Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05);;
b. Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM: 1) Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak; 2) Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) - Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
akhir bulan berikutnya setelah Masa pajak berakhir
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Surat (BPS)
Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500206
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.