Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

  1. a. Induk SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2);
  2. b. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2);
  3. c. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2) Bunga Deposito;
  4. d. Bukti Potong PPh Final Jasa Konstruksi;
  5. e. Bukti Potong PPh Final Hadiah Undian;
  6. f. Bukti Potong PPh Final Sewa Tanah Bangunan;
  7. g. Bukti Potong PPh Final Penjualan Saham;
  8. h. Bukti Potong PPh Final Deposito;
  9. i. Bukti Potong PPh FInal Transaksi Derivatif;
  10. j. Bukti Potong PPh FInal Obligasi;
  11. k. Bukti Potong PPh FInal Dividen Orang Pribadi;
  12. l. Bukti Potong PPh FInal Bunga Koperasi.

20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500205
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)"