Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 15

  1. a. induk SPT SPT Masa PPh Pasal 15;
  2. b. bukti pembayaran;
  3. c. daftar bukti pemotongan;
  4. d. bukti pemotongan;
  5. e. surat kuasa khusus (jika ditandatangani oleh selain Wajib Pajak);
  6. f. fotokopi surat keterangan domisili (Khusus untuk perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri dengan P3B).

20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500204
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 15"