e. surat kuasa khusus (jika ditandatangani oleh selain Wajib Pajak);
f. fotokopi surat keterangan domisili (Khusus untuk perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri dengan P3B).
20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Surat (BPS)
Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500204
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.