Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22

  1. a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. b. induk SPT Masa PPh Pasal 22;
  3. c. daftar SSP PPh Pasal 22 tertentu;
  4. d. daftar Bukti pemungutan PPh Pasal 22;
  5. e. bukti pemungutan PPh Pasal 22;
  6. f. daftar rincian penjualan dan retur penjualan;
  7. g. risalah lelang;
  8. h. bukti pembayaran negara/bukti Pbk;
  9. i. surat kuasa khusus.

20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500201
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22"