Pelayanan Penerimaan Tamu

  1. Membawa Identitas Diri / KTP/ SIM
  2. Membawa Surat Tugas untuk kegiatan Kunjungan Kerja ke Sekretariat DPRD
  3. Membawa Surat Pengaduan Tertulis untuk Kunjungan Demontrasi
  4. Membawa Surat Permohonan Pertemuan atau Audiensi

  1. Melapor pada petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) dan Mengisi Buku Tamu
  2. Melapor ke Petugas Front Office atau Bagian Penerimaan Surat Masuk pada Suba Bagian Tata Usaha
  3. Memberikan atau Menyampaikan Surat yang dimaksudkan pada petugas Penerimaan Surat Masuk
  4. Mengenakan ID Tamu
  5. Menunggu di tempat yang dipersilahkan
  6. Mendapatkan Pelayanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tamu

Dalam Pelaksanaan Penerimaan Tamu Kunjungan dibutuhkan:
  • Surat tertulis sebelum pelaksanaan kunjungan
  • Pejabat yang ditunjuk menerima Kunjungan untuk mengkoordinasikan maksud dan tujuan dengan unit terkait
  • Pejabat/pelaksana memfasilitasi pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang belaku
Untuk penerimaan tamu dalam hal ini yang sifatnya demontrasi/audiensi yang ingin menyampaikan aspirasi/masalah, maka dibutuhkan:
  • Surat Resmi yang di maksud
  • Pejabat yang ditunjuk menerima pengaduan/demontrasi/ pertemuan.audiensi untuk melakukan koordinasi
  • Memfasilitasi pertemuan kedua belash pihak
  • Menindaklanjuti hasil pertemuan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu"