Perizinan Pemasukan Kembali Barang Hasil Produksi Kawasan Berikat Dari Luar Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat (Re-Impor)
1.Surat permohonan persetujuan pemasukan kembali barang hasil produksi Kawasan Berikat dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat (Re-Impor) dilampiri dengan :
a.Korespondensi dengan pihak customer yang menyampaikan alasan pengembalian barang/ Surat Pernyataan atas kepemilikan barang selaku eksportir-importir-produsen untuk pemenuhan pesanan pembeli;
b.fotokopi dokumen pemberitahuan ekspor barang dan dokumen pelengkap pabean lainnya.
2.Dokumen diajukan dengan lengkap.
PKB/PDKB mengajukan Surat Permohonan Persetujuan pemasukan kembali barang hasil produksi Kawasan Berikat dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat (Re-Impor); beserta lampiran:
-Korespondensi dengan pihak customer yang menyampaikan alasan pengembalian barang/ Surat Pernyataan atas kepemilikan barang selaku eksportir-importir-produsen untuk pemenuhan pesanan pembeli;
-fotokopi dokumen pemberitahuan ekspor barang dan dokumen pelengkap pabean lainnya
Pejabat penerima dokumen (pendok) di KPPBC menerima Surat Permohonan Persetujuan pemasukan kembali barang hasil produksi Kawasan Berikat dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat (Re-Impor) beserta lampiran. Kemudian pejabat pendok meneliti kelengkapan persyaratan. Apabila telah lengkap, membukukan pada buku register serta memberikan nomor agenda surat masuk dan memberikan tanda terima kepada pemohon. Apabila tidak lengkap dikembalikan kepada PKB/PDKB untuk dilengkapi atau diperbaiki.
Kasi PKC menerima berkas permohonan Surat Permohonan Persetujuan pemasukan kembali barang hasil produksi Kawasan Berikat dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat (Re-Impor) kemudian memeriksa seluruh persyaratan.
Kasi PKC memberikan persetujuan apabila memenuhi syarat. Selanjutnya Kasi PKC mendisposisi ke Staf PKC untuk menyiapkan konsep Surat Persetujuan atau surat pengembalian/penolakan apabila tidak memenuhi syarat.
Staf PKC menyiapkan konsep surat persetujuan / pengembalian / penolakan sesuai disposisi Kasi PKC
Kasi PKC memeriksa dan menandatangani surat persetujuan /pengembalian / penolakan
Staf PKC menatausahakan surat persetujuan /pengembalian / penolakan sesuai peruntukannya
- Surat Persetujuannnya (alamat tujuan) diserahkan kepada staff Penerima Dokumen
- Tembusan sesuai alamat tujuan
- Arsip
Staff Penyerahan Dokumen menerima Surat Persetujuan untuk diserahkan kepada Pengusaha PDKB PKB atau kuasanya dengan tanda terima.
Pengusaha PDKB/PKB atau kuasanya menerima Surat Persetujuan atau penolakan/pengembalian dan mengembalikan tanda terima kepada Staff Penyerahan Dokumen.
Selesai
SOP ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 jam kerja sejak penerimaan surat permohonan persetujuan subkontrak sampai dengan surat persetujuan atau surat penolakan diserahkan kepada perusahaan (pemohon).
Tidak dikenakan biaya.
Surat Izin
Jalur Aduan Pelayanan: Email: ki.bctmpabandung@customs.go.id Telepon: (022) 7810992 ext.211 Aplikasi SIPUMA : www.beacukai.go.id/pengaduan Jalur Layanan Informasi: Email: pli.bctmpabandung@customs.go.id Telepon: (022) 7810992
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Pemasukan Kembali Barang Hasil Produksi Kawasan Berikat Dari Luar Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat (Re-Impor)"