Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Kartu identitas/KTP/KK
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Keterangan Jamsoskes (Bagi Pasien Jamsoskes)
  4. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)

  1. 1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga 2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan klinik yang dituju 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen) 5. Pemberian terapi atau resep obat 6. Pengambilan obat di depo farmasi 7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir 8. Pasien pulang/dirawat

Senin s.d Kamis 08.00 sd 16.00 Jum'at 08.00 sd 16.30

Sesuai Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 35 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau

Pelayanan rawat jalan di klinik THT, klinik Syaraf, klinik Bedah, klinik Penyakit Dalam, klinik Anak, Klinik Obgyn, klinik gigi, klinik, Fisioterapi.

1. Email : rsudsitiaisyahlubuklinggau@gmail.com
2. Telp : 0733-452776
3. Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"